Hukum  

Edi Yanto Dituntut Kejati Lampung 7,6 Tahun Penjara

Kirka.co
Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto. Foto: Istimewa.

KIRKAEdi Yanto dituntut oleh JPU Kejati Lampung agar mendekam selama 7,6 tahun di dalam penjara.

Baca Juga : Kejati Lampung Belum Siapkan Surat Tuntutan Kasus Jagung

Edi Yanto adalah salah satu terdakwa dalam sidang perkara korupsi bantuan benih jagung dari Kementan tahun 2017 untuk Provinsi Lampung.

Tuntutan terhadap mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung tersebut dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 11 Januari 2022.

“Kami menuntut agar majelis hakim PN Tipikor untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap JPU Kejati Lampung, Volando di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono.

Baca Juga : Edi Yanto Disebut Palsukan Tanda Tangan 

Dalam membacakan surat tuntutan ini, JPU diperkenankan untuk tidak membacakan secara keseluruhan materi dalam surat tuntutan.