KIRKA – Mediasi para pihak dalam Gugatan yang dilayangkan terhadap Kadisdik Lampung terkait urusan Kredit Khusus PNS senilai Rp1,15 miliar, dinyatakan gagal.
Setelah sempat menjalani tahap mediasi pada awal November 2021 lalu dan dinyatakan tidak berhasil, gugatan yang dilayangkan oleh Indra Bangsawan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tersebut kembali dijadwalkan digelar 9 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga : Kadis Pendidikan Lampung Digugat Rp1,15 Miliar
Yang akan kembali memanggil, Septhimas Yonefrita selaku pihak Tergugat I, PT BPR Eka Bumi Artha selaku pihak Tergugat II, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Cq Bendahara Gaji Dinas Pendidikan Provinsi Lampung selaku pihak Tergugat III, serta Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung selaku pihak Turut Tergugat.
Sementara dalam gugatan perdata dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2021/PN Met ini, Indra Bangsawan meminta dalam pokok gugatannya agar Majelis Hakim memutuskan:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, seluruhnya.
2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat, adalah sah dan berharga menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH).
4. Menyatakan pelaksanaan perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah tidak sah atau batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.






