Hukum  

Membandingkan Ujung Penyelidikan Kejagung Atas Perkara Korupsi Jagung

Kirka.co
Ilustrasi penanganan perkara dugaan korupsi proyek benih jagung yang awalnya ditangani Kejagung pada 25 Juli 2019 silam. Foto: Istimewa.

KIRKAKejagung mengawali penyelidikan dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 dari Kementan, yang diduga terjadi di NTB dan Lampung, kedua penyelidikan itu kemudian dilimpahkan penanganannya ke Kejati di wilayah tersebut.

Usai dilimpahkan, Kejati Nusa Tenggara Barat dan Kejati Lampung berhasil membawa penyelidikan itu ke tahap penyidikan dan bahkan ke tahap penuntutan.

KIRKA.CO akan memaparkan poin-poin perbandingan yang tampak dari proses-proses penanganan perkara tersebut. Data dan informasi yang memuat sisi komparatif ini berangkat dari keterangan yang tertera pada situs resmi atas SIPP PN Tanjungkarang dan SIPP PN Mataram.

Baca Juga : Edi Yanto Disebut Palsukan Tanda Tangan 

A. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat perbedaan atas jumlah tersangka yang ditangani Kejati Lampung dan Kejati Nusa Tenggara Barat. Kejati Lampung menetapkan tiga orang tersangka, sementara Kejati Nusa Tenggara Barat menetapkan empat orang tersangka.

1) Kejati Lampung memutuskan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka berasal dari unsur Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, yakni Edi Yanto dan Herlin Retnowati.

Dua tersangka tersebut berstatus sebagai KPA dan PPK dalam kegiatan proyek bantuan pengadaan benih jagung dari Kementan tahun 2017 untuk Provinsi Lampung.

Kemudian 1 orang tersangka lainnya berasal dari unsur rekanan, yakni Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri.