LBH: Pemkot Bandar Lampung Sering Bermasalah Soal Keuangan

Kirka.co
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan. Foto Istimewa

KIRKA – Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung mengkritisi kinerja Pemerintahan Kota Bandar Lampung, yang sering bermasalah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kepada KIRKA.CO, Chandra Muliawan selaku Direktur LBH Bandar Lampung menyampaikan pandangannya menyoal permasalahan keuangan Pemkot Bandar Lampung, yang terus menerus terulang.

Baca Juga : Pemkot Bandar Lampung Menunggak, Warga Bersiap Menggugat

Teranyar persoalan terjadi pada tunggakan listrik Penerangan Jalan Umum Kota Bandar Lampung kepada PT PLN, yang disebut hutang Pemkot tersebut mencapai angka Rp18 miliar rupiah, yang pada kenyataannya beban listrik tersebut sebenarnya telah dibayarkan oleh masyarakat melalui penarikan pajak di setiap pelunasan tagihan listrik.

“Itu kan masyarakat setiap bayar tagihan listrik, selalu bayar dan dibebankan Pajak Penerangan Jalan, jadi bagaimana soal pengelolaannya,” ujar awang, Jumat 1 Oktober 2021.

LBH pun turut menuturkan, kisah urusan pajak lainnya dalam perseteruan yang terjadi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Rumah Makan Bakso Sony, yang pada akhirnya mengindikasikan “Semrawutnya” pengelolaan keuangan Pemkot.

“Kemudian soal pajak-pajak daerah, contohnya kemarin sempet berpolemik dengan bakso sony terkait pajak dan tapping box, ini kan jadi pertanyaan masyarakat, jika memang itu soal pajak daerah, maka kan seharusnya Pemkot mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak jika wajib pajak dinilai tidak sesuai dalam perhitungan pajaknya, Jadi sebenarnya ada apa dengan pengelolaan keuangan Pemkot ini,” imbuhnya.

Baca Juga : LBH Dorong Kasus KONI Di Supervisi KPK 

Awang pun menambahkan, kacaunya pengelolaan keuangan Pemkot Bandar Lampung semakin terlihat jika mengingat tunggakan- tunggakan lain yang belum lama ini terjadi, dan menurutnya harus ada perhatian segera dari BPK, APH dan Ombudsman RI.

“LBH mempertanyakan soal penerimaan dan belanja daerah, kenapa selalu bermasalah dengan keuangannya, seperti kemarin masalah pembayaran gaji 13, THR sampai insentif Nakes, beberapa masalah itu kan pada prinsipnya beban pengeluaran rutin, Ini harus jadi perhatian BPK, APH dan Ombudsman yang harus mendalami persoalan ini,” pungkasnya.

Selain itu, pada kesempatan ini pun Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung turut mengingatkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung terlebih pada permasalahan Lampu Jalan, jika terus berlarut-larut tak kunjung diselesaikan kekacauan tersebut, maka keselamatan pengguna jalan akan dipertaruhkan.