Hukum  

Tiga Permohonan RJ Kejati Lampung Dikabulkan

Tiga Permohonan RJ Kejati Lampung Dikabulkan
Gedung Kejagung RI. Foto: Istimewa

KIRKA – Sebanyak tiga permohonan RJ yang diajukan oleh dua Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Lampung dikabulkan Kejagung RI, diantaranya terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian, Penadahan serta Penganiayaan.

Baca Juga: Kejati Lampung Hentikan Penuntutan Dua Perkara

Tiga berkas perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya tersebut, antara lain atas nama Tersangka Emir Pasha yang dimohonkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.

Kemudian atas nama Tersangka Ardiyansyah alias Ardi, yang juga dimohonkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.

Serta satu berkas perkara atas nama Tersangka Kukuh Ananda alias Koko, yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 480 Ayat (1) KUHP, tentang Tindak Pidana Penadahan.

Yang resmi dikabulkan permohonan RJ tersebut, oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, pada hari ini Senin 17 April 2023.

“Selanjutnya Jampidum akan memerintahkan kepada Para Kajari dan kacabjari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, berdasarkan keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.

Bac Juga: Kejari Bandar Lampung Juara RJ Terbanyak

Adapun alasan dikabulkannya RJ kali ini, antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian Tersangka dan korban, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Kemudian dengan alasan ancaman pidana yang disangkakan yaitu denda atau penjara tidak lebih dari lima ahun, Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta adanya kesepakatan antara Tersangka dan korban untuk tidak melanjutkan permasalahan ke Meja Hijau.