KIRKA.CO – Tiopan Salomon Panggabean dan Lita Istiyanti, terdakwa perkara Korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan Natar didakwa Jaksa.
Agenda sidang kali ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di ruang Bagir Manan gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang jumat (16/04).
Terdakwa Tiopan Salomon Panggabean didakwa dengan dakwaan Primairnya Pasal 2 Ayat (1), dan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan kepada terdakwa Lita Istiyanti, dengan dakwaan Primair yaitu pasal 2 Ayat (1), dakwaan Subsidair dengan pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP






