KIRKA.CO – Terbukti bisnis Narkoba oknum Polisi berpangkat AKP Andrianto divonis 7 tahun penjara dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
Vonis dibacakan pada gelaran sidang lanjutannya pada Kamis sore (08/04), dirinya terbukti terlibat di dalam bisnis jual beli Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram.
“Menyatakan terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ucap Hakim Hartati saat bacakan putusannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” lanjutnya.
Dalam putusan di perkara ini, diketahui terdakwa AKP Andrianto dijerat oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, dengan menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, yang mengatur tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan pertama dan pasal yang dituntutkan oleh JPU.
Sementara tuntutan JPU sendiri yang dibacakan pada bulan lalu (09/03), menuntut oknum perwira tersebut dengan hukuman penjara selama 18 tahun penjara, dengan mengenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair denda yakni hukuman empat bulan penjara.
Diketahui sebelumnya, oknum anggota Polisi ini ditangkap dan diamankan oleh petugas BNNP Lampung setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Adi Kurniawan.
Adi berstatus sebagai seorang Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.
Adi Kurniawan tersangka pertama yang diamankan setelah menerima sabu seberat 1Kg dari Pekanbaru Riau, yang saat penyidikan dan pemberkasan Kakam tersebut berhasil kabur dari Rutan sementara BNNP Lampung.
Selanjutnya Ia pun berhasil diamankan kembali di Palembang, namun saat ditangkap dirinya berusaha melakukan perlawanan sehingga petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, yang mengakibatkan dirinya harus mengalami pendarahan dan meninggal dunia saat dilakukan tindakan pertolongan.
Sementara usai Majelis Hakim membacakan putusannya kali ini, JPU yang merasa vonis yang diberikan jauh lebih ringan dari tuntutannya langsung menyatakan Banding atas putusan yang dijatuhkan, namun terhadap terdakwa dan Kuasa Hukumnya masih menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.






