Hukum  

Terbukti Menipu, Nona Lestari Divonis 3 Tahun Penjara

Kirka.co
Ruang Sidang R. Soejono, PN Tanjungkarang, Tempat disidangkannya Perkara Tipu Gelap Atas Nama Terdakwa Nona Lestari. Foto Eka Putra

KIRKA – Persidangan lanjutan perkara tipu gelap dengan modus pengurusan kenaikan pangkat dan penerimaan honorer atas nama Nona Lestari kembali digelar dengan agenda pembacaan vonis dari Majelis Hakim, yang menyatakan bersalah dan menghukumnya menjalani pidana penjara selama tiga tahun.

“Menyatakan terdakwa Nona Lestari binti Ismed Efendi (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Ismail bacakan putusannya, Selasa 10 Agustus 2021.

Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Ismail, menjerat Nona Lestari dengan menggunakan Pasal 378 KUHP, sesuai dengan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa pada gelaran sidang pekan kemarin.

Diketahui, terdakwa Nona Lestari sendiri merupakan seorang oknum ASN yang berstatus sebagai pegawai Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, UPTD Kotabumi Lampung Utara.

Nona didakwa telah mengakibatkan kerugian kepada sebanyak dua puluh orang korban yang telah menyerahkan sejumlah uang demi dapat bekerja dengan status Honorer Dinas serta Honorer Badan Pol PP.

Terdakwa Nona Lestari pun telah berhasil menipu seorang ASN yang juga berharap dapat ditolong olehnya, untuk naik jabatan ke Eselon Tiga dengan biaya puluhan juta sampai-sampai ia rela menggadai mobilnya demi jabatan yang diimpikan.

Sialnya ASN berinisial YET tersebut bukan hanya gagal dapat jabatan, ia pun harus menelan pil pahit puluhan juta uang miliknya raib, dan makin naas lagi lantaran korban tipu gelap dari iming-iming Honorer dan Pol PP yang lain merupakan keluarga dekatnya.

Akibat ulah terdakwa Nona Lestari tersebut, YET dan keluarganya mengalami kerugian dengan total mencapai sebanyak Rp571 juta, dan atas putusan yang dibacakan hari ini, ia menyatakan pikir-pikir.