KIRKA – Aditya Karjanto divonis oleh Hakim PT Tanjungkarang membayar sejumlah Kerugian Negara dua kali lebih besar dari putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, yakni sebesar Rp686 juta lebih. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis…
Aditya Karjanto
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
