Aturan ini tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Penggunaan kekerasan oleh Polri dalam penanganan unjuk rasa di berbagai daerah, bukanlah hal yang pertama kali terjadi sehingga masalah ini harus dipandang masalah krusial,” kata dia.
Baca Juga : PB HMI Merespons Dampak Omnibus Law
“Karena ini bersifat kelembagaan, sehingga dibutuhkan evaluasi menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari sistem pendidikan dan pelatihan anggota Polri hingga pada Pengawasan dan Penindakan yang tegas,” ucap dia.






