KIRKA – Seorang wanita di Lampung Barat sukses menipu korbannya hingga Rp120 juta dalam modus penerimaan Pegawai Negeri Sipil.
Perkara tipu gelap ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Liwa pada Rabu 4 Agustus 2021 mendatang.
Terdakwa Susanti segera menjalani proses persidangannya, dengan dakwaan primair yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau dakwaan kedua yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang disidangkan dengan perkara Nomor 122/Pid.B/2021/PN Liw.
Dalam sangkaannya, korban yang bernama Tri Nopiyani dijanjikan oleh terdakwa dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil di 2019 lalu, dengan syarat pertama memberikan uang muka sebesar Rp10 juta.
Keinginan tersebut pun disetujui hingga beberapa kali angsuran sampai mencapai total Rp120 juta, dengan pula diiming-imingi gaji per bulan sebesar Rp2 juta, dan akan segera ditempatkan di Kabupaten Lampung Selatan pada April 2020.
Korban semakin yakin ia akan masuk PNS tanpa tes setelah di Februari 2020 menerima kiriman foto SK Pegawai Negeri Sipil atas nama dirinya dari terdakwa, dengan janji akan segera bekerja setelah SK tersebut diinputkan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, yang akhirnya didapati nyatanya SK tersebut tidak pernah ada.
Sementara perkara yang menjerat Susanti sebagai terdakwa ini, akan segera disidangkan dan dijadwalkan digelar pada Rabu 4 Agustus mendatang, di ruang sidang Kartika, gedung PN Liwa Kabupaten Lampung Barat, pukul 09.00 WIB pagi.






