KIRKA – Terkait Permasalahan antara Universitas Teknokrat Indonesia dengan mahasiswa yang semakin meruncing dengan dilayangkannya surat somasi, tak mendapat respon oleh pihak kampus saat KIRKA.CO mencoba mengkonfirmasi.
Sejak diberitakannya rilis LBH Bandar Lampung terkait Somasi yang dilayangkan oleh beberapa Mahasiswa terdampak sanksi kepada Rektor UTI, KIRKA.CO berusaha untuk berimbang dengan menghubungi humas kampus tersebut.
Pada kamis malam 29 Juli 2021 hingga jumat sore 30 Juli 2021, pihak UTI yang dihubungi melalui pesan Whatsapp guna meminta klarifikasi tak kunjung memberikan respon, hingga waktu berita ini diturunkan.
Diketahui sebelumnya KIRKA.CO memberitakan somasi yang dilayangkan dari para mahasiswa kepada Rektor UTI yang dikuasakan kepada LBH Bandar Lampung, dengan judul “Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Disomasi Mahasiswa”.
Dalam berita tersebut, Surat somasi diberitakan telah resmi dilayangkan pada Kamis 29 Juli 2021, yang ditujukan sebagai tuntutan untuk memenuhi hak-hak dari para mahasiswa penerima sanksi drop out dan skorsing, agar diperlakukan secara adil mengingat kewajiban untuk membayar biaya kuliah pun telah mereka penuhi.
“Ini untuk menuntut hak-hak dari para mahasiswa yang mendapatkan DO dan skorsing, sebelumnya para mahasiswa telah melaksanakan kewajibannya, berupa melakukan pembayaran biaya kuliah, namun apa daya justru mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan dari pihak kampus, dengan demikian hak-hak dari mahasiswa untuk mengenyam pendidikan justru hilang akibat perbuatan Rektor Universitas Indonesia,” ungkap Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan dalam siaran persnya.
Selain itu, Chandra Muliawan pun berucap bahwa pihak kampus telah melakukan hal-hal yang merugikan para mahasiswanya tersebut, dengan tuduhan-tuduhan menyakitkan, serta melakukan pembongkaran sekretariat milik Mahasiswa yang dibangun dengan swadaya mereka.
“Pembongkaran tersebut tidak beralasan, mahasiswa dituduh telah melanggar kode etik kampus, menyebabkan gangguan dan terindikasi paham ekstrimisme dan radikalisme, pihak kampus telah merugikan mahasiswa yang mendapatkan sanksi, mereka mengalami kerugian baik secara materiil dan imateriil karena mendapatkan stigma yang menyebabkan trauma psikis,” tegas Chandra.
LBH Bandar Lampung menilai, bahwa apa yang dilakukan pihak UTI tersebut jelas melanggar pasal 1365 KUHPerdata, dimana tertulis bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
Dimana dalam perbuatan pembongkaran sekretariat para mahasiswa, terdapat perbuatan melawan hukum dikarenakan bangunan tersebut didirikan secara kolektif oleh para mahasiswa bersama dengan rekan-rekan mahasiswa HIMA FTIK-UTI, dan pembongkaran tersebut bukan berada dalam wilayah lahan atau yurisdiksi kampus.
Selain itu LBH Bandar Lampung menilai bahwa pembongkaran dilakukan secara sepihak atau dengan kata lain tidak ada persetujuan dari para mahasiswa, dan menyebabkan kerugian bagi para mahasiswa, dengan mengakibatkan hilangnya tempat atau wadah untuk berhimpun guna mengembangkan diri sebagai mahasiswa.
Maka dalam hal tersebut, pimpinan perguruan tinggi pun dianggap tidak melaksanakan kewajibannya, yang tak melindungi dan memfasilitasinya para mahasiswanya, malah justru mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif seperti membongkar sekret dan diterbitkannya surat keputusan DO dan Skorsing.






