Hukum  

SIPP PTUN Bandarlampung Sudah Dapat Diakses Publik

SIPP PTUN Bandarlampung Sudah Dapat Diakses Publik
Tangkapan layar SIPP PTUN Bandarlampung, yang telah dapat terakses pada Jumat 30 Juni 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Pasca diberitakan Domain Expired, kini SIPP PTUN Bandarlampung sudah dapat diakses publik. Masyarakat sekarang telah dapat memantau penanganan perkara yang sudah terregistrasi, seperti biasanya.

Baca Juga: Domain SIPP PTUN Bandarlampung Expired

Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung, yang sebelumnya sempat terdapat kendala.

Pada Jumat 30 Juni 2023 hari ini, kembali telah dapat dibuka. Publik kini dapat memantau setiap perkembangan perkara yang ditangani, atau pun melihat informasi terkait berkas perkara baru yang telah resmi terdaftar di PTUN Bandarlampung.

“Saya mengapresiasi respons cepat PTUN Bandarlampung, yang segera menangani kendala pada SIPP miliknya demi menyajikan informasi penanganan perkaranya ke masyarakat,” imbuh Andre, warga Bandarlampung yang sebelumnya mengeluhkan kendala SIPP Pengadilan tersebut.

Usai dapat diakses hari ini, terlihat perkara terbaru yang ditangani oleh PTUN Bandarlampung ialah, perkara pertanahan. Terregistrasi pada 19 Juni 2023, dengan berkas perkara bernomor 20/G/2023/PTUN.BL.

Masyarakat pun berharap, tindakan cepat seperti yang dilakukan oleh PTUN Bandarlampung itu, dapat dicontoh oleh Instansi atau Lembaga milik Pemerintah lainnya, khususnya di Provinsi Lampung.

Termasuk dalam ketepatan penyajian informasi terbaru untuk khalayak, mengigat saat ini Dunia telah memasuki era digital, dengan segal keterbukaannya.

Baca Juga: PTUN Bandar Lampung Tangani Tiga Gugatan Terhadap Kapolda Lampung

Dimana segala informasi tersebut sudah seharusnya telah dapat diakses oleh publik dengan sangat mudah dengan layanan internet melalui genggaman tangannya, dimanapun dan kapanpun.