Hukum  

Domain SIPP PTUN Bandarlampung Expired

Domain SIPP PTUN Bandarlampung Expired
Tangkapan layar SIPP PTUN Bandarlampung, yang diambil pada Kamis 29 Juni 2023, pukul 19.55 WIB. Foto: Eka Putra

KIRKA – Domain SIPP milik PTUN Bandarlampung tak dapat diakses publik, dan saat dibuka situs itu tercantum kata-kata Expired.

Baca Juga: Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Lanjut Tuntutan

Berdasarkan yang disampaikan oleh seorang warga Bandarlampung atas nama Andre kepada kirka.co, dirinya mendapati tak dapat mengakses Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.

Dan benar saja, saat tim redaksi coba membuktikan kebenarannya dengan membuka situs itu pada Kamis 29 Juni 2023, hingga pukul 19.55 WIB masih tercantum teks yang menyatakan bahwa Domain yang dimaksud telah Expired.

“Domain sipp.ptun-bandarlampung.go.id telah expired. Segera hubungi provider domain Anda untuk melanjutkan layanan domain ini,” begitu kata-kata yang terpampang, saat mengakses SIPP PTUN Bandarlampung.

Dari yang dijelaskan oleh situs iStock, pengertian dari istilah Domain expired sendiri, disebut merupakan domain yang telah habis masa berlakunya.

Biasanya dalam hitungan tahun, tidak diperpanjang oleh pemilik sebelumnya. Bisa karena pemilik lupa melakukan perpanjangan, atau memang sengaja tidak melakukan perpanjangan domain dan alasan lainnya.

Dan SIPP sendiri, merupakan sebuah Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan, yang merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara, baik untuk pihak internal Pengadilan, maupun pihak eksternal Pengadilan.

Baca Juga: LBH Bandar Lampung Tanggapi Peristiwa Pencuri Buah di Lampung Timur Tewas Dimassa

Maka dalam hal ini, Andre dan masyarakat khususnya yang berada di Bandarlampung berharap, masalah tersebut dapat segera diatasi. Agar publik dapat melihat informasi tentang penanganan perkara di PTUN Bandarlampung.