Hukum  

Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan Disidang

Suasana Persidangan Perdana Perkara Korupsi Minerba Kab. Lampung Selatan 2017-2019, Digelar Di PN Tipikor Tanjungkarang, Jumat (21/05). Foto Eka Putra

KIRKA.CO – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak minerba Kabupaten Lampung Selatan disidangkan secara perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Jumat pagi 21 Mei 2021.

Pada perkara tipikor yang terjadi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Selatan, serta pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan tersebut, sebanyak empat terdakwa dibacakan dakwaannya secara bergantian.

Jaksa mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sangkaan perbuatannya, empat terdakwa atas nama Soma Mudawan Perkasa, M. Efriansyah Agung, Marwin dan Terdakwa Yuyun Maya Saphira, sejak 2017 hingga 2019 telah menarik pajak dari 4 perusahaan yang sebagiannya tidak mereka setorkan ke Kas Daerah.

Yang pada akhirnya kejahatan keempat terdakwa ini telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar total Rp2.346.186.300 (Dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

Mendengar dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU pada hari ini, keempatnya menyatakan tidak akan melayangkan keberatannya, sehingga persidangan akan segera dilanjutkan pada jumat pekan depan 28 Mei 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.