APH  

Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Goreng Berjalan Lancar

Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Goreng Berjalan Lancar
Suasana sidang perdana kasus korupsi Minyak Goreng dengan agenda pembacaan surat dakwaan kepada 5 orang terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – Sidang perdana kasus korupsi Minyak Goreng berjalan lancar di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2022 kemarin.

Hal ini diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO pada 1 September 2022.

Menurut Bani Immanuel Ginting, pelaksanaan sidang perdana tersebut meliputi pembacaan surat dakwaan kepada 5 orang terdakwa. Setelahnya, lanjut dia, agenda persidangan kembali digelar pada 6 September 2022 mendatang di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Korupsi Minyak Goreng

”Persidangan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 dengan agenda persidangan pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh pihak terdakwa atau melalui penasihat hukum,” ungkap Bani Immanuel Ginting.

Adapun lima orang yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Minyak Goreng ini ialah:

1) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana.
2) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
3) Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.
4) General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
5) Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Bani Immanuel Ginting menuturkan bahwa persisnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung telah selesai membacakan surat dakwaan kepada kelima terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dugaan perbuatan tindak pidana korupsi itu kemudian diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 20 triliun.
”(Rp 20 triliun kerugian negara itu) terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12 triliun, dan illegal gains sebesar Rp 2 triliun,” beber mantan Kasi Pidum Kejari Tulangbawang pada tahun 2018 lalu itu.

Baca juga: Lin Che Wei Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya mendakwakan perbuatan kelima terdakwa telah melanggar:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair:

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.