Hukum  

Saksi Terperiksa Kasus Pemukulan Alumni IPDN di Lampung Ngacir

Saksi Terperiksa Kasus Pemukulan Alumni IPDN di Lampung
Mobil Avanza bernopol BE 1024 EF yang dikendarai para Saksi Terperiksa pada 15 Agustus 2023 atas Penyelidikan kasus dugaan pemukulan Alumni IPDN di Lampung. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Saksi Terperiksa dalam Penyelidikan kasus dugaan pemukulan terhadap Alumni IPDN di Lampung ngacir usai menjalani pemeriksaan di Polresta Bandarlampung pada 15 Agustus 2023 sekira pukul 18.32 WIB.

Dari pantauan yang KIRKA.CO lakukan, para Saksi Terperiksa berjumlah lebih dari 2 orang buru-buru memasuki mobil Avanza bernopol BE 1024 EF.

Hal itu diduga dilakukan para Saksi Terperiksa tersebut karena mengetahui pemeriksaan yang mereka jalani dinantikan oleh sejumlah awak media.

Tak ada keterangan apapun yang disampaikan mereka karena langsung menutup pintu mobilnya dengan cepat hingga menimbulkan suara keras.

Berdasarkan catatan waktu KIRKA.CO, pemeriksaan terhadap para Saksi Terperiksa dalam Penyelidikan kasus dugaan pemukulan terhadap Alumni IPDN di Lampung itu telah berlangsung sekira pukul 15.00 WIB.

Adapun latar belakang para Saksi yang diperiksa di Ruang Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung tersebut belum diketahui secara persis.

Baca juga: Komisi I DPRD Lampung Sempat Hubungi Terduga Pemukul Alumni IPDN

Di sisi lain, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait agenda pemeriksaan Saksi pada 15 Agustus 2023 hingga artikel ini diterbitkan.

Namun begitu, pemeriksaan Saksi kali ini agaknya berbeda dengan pemeriksaan saksi terdahulu. Perbedaan itu tampak dari akses pintu yang dilintasi pada Saksi ini.

Saksi yang berjumlah lebih dari dua orang ini terlihat keluar dari pintu belakang Ruang Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Akses pintu belakang yang menjadi jalan keluar para Saksi ini pernah juga dilakoni oleh Deny Rolind Zabara (terlapor di kasus ini) saat diperiksa pada 11 Agustus 2023 kemarin.

Deny Rolind Zabara ketika selesai diperiksa diketahui keluar lewat pintu belakang dan langsung tergesa-gesa menuju mobil yang menjemputnya.

Peristiwa yang dilakoni Deny Rolind Zabara ini terlihat mirip dengan apa yang dilakukan Saksi Terperiksa yang diuraikan KIRKA.CO di atas.

Baca juga: Sambangi BKD Lampung, Polisi Cari Deny Rolind Zabara

Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra pada 15 Agustus 2023 pukul 19.26 WIB mengatakan pintu belakang tersebut memang terbuka dan bisa diakses.

Ia menyanggah adanya upaya pengistimewaan terhadap akses keluar kepada para Saksi Terperiksa.

Kompol Dennis menyebut pihaknya berupaya seobjektif mungkin dan anti terhadap intervensi dalam penanganan kasus ini.

“Tak ada akses khusus itu. Ruang pemeriksaan begitu mana ada akses khusus,” ujar dia.

Kompol Dennis menyatakan dirinya belum mendapat laporan dari jajarannya perihal siapa saja Saksi yang diperiksa per 15 Agustus 2023.

Ia mendalilkan hal itu untuk menghindari pernyataan yang tidak berbasis data.

Baca juga: Deny Rolind Zabara Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung

“Belum dapat laporan dari Anggota. Saya belum bisa memastikan, nggak boleh menduga atau mengira-ngira,” katanya.

Sebelumnya, para Saksi lain yang sudah diperiksa sejak Penyelidikan dimulai per 9 Agustus Agustus 2023 selalu keluar atau masuk dari depan pintu Ruang Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Adapun kasus dugaan pemukulan terhadap Achmad Farhan selaku Alumni IPDN di Kantor BKD Provinsi Lampung ini diketahui dilaporkan ke Polresta Bandarlampung pada 9 Agustus 2023 kemarin.

Terduga pelaku dalam laporan tersebut tertuju kepada Deny Rolind Zabara saat menjabat sebagai Kepala Bidang di BKD Provinsi Lampung.