Hukum  

Saat Hakim Bertanya Soal Mahar Politik PT SGC ke PKB

Skrinsut atas rekaman video ketika Ketua Majelis Hakim Efiyanto D berdialog dengan saksi eks Sekretaris DPW PKB Lampung Okta Rijaya di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 22 April 2021. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKASaat Hakim bertanya soal mahar politik PT SGC ke PKB. eks Sekretaris DPW PKB Lampung Okta Rijaya dihadirkan sebagai saksi yang diduga mengetahui proses pencalonan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai Gubernur Lampung pada Pilkada 2018.

Diketahui, pada konteks ini, Mustafa belakangan telah merogoh kocek Rp 18 miliar untuk membayar mahar politik kepada PKB agar partai politik itu mendukung pencalonannya.

Baca Juga : Nama Tante Lee, Diungkap dalam Dialog Saksi 

Menurut Okta Rijaya, nominal uang tersebut diinisiasi oleh eks Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik. Ia adalah Wasekjen DPP PKB pada saat komitmen mahar politik terjalin antara dirinya dan Mustafa. Ia juga punya inisial sebagai Kanjeng Ratu berdasarkan hasil nguping supir Midi Iswanto, Saefudin.

Kini Okta Rijaya menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Lampung. Ketua DPW PKB Lampung sendiri, dijabat oleh ‘Kanjeng Ratu’ Nunik.

Saat diperiksa sebagai saksi, Okta Rijaya mengaku tidak mengetahui kenapa kemudian PKB malah mendukung pasangan calon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Saat ini memang, Arinal dan Nunik resmi dilantik sebagai pemimpin Provinsi Lampung untuk tahun 2019 sampai 2024.

Ketidaktahuannya itu membuat sejumlah pihak di dalam ruang sidang menaruh rasa jengkel. Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini bahkan mencoba membongkar pengetahuan Okta Rijaya soal keterlibatan PT SGC yang memberikan mahar politik Rp 40 miliar atau Rp 50 miliar oleh Vice President PT SGC Purwati Lee ke Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar.

Okta Rijaya mengaku tahu mengenai hal itu berdasarkan pemberitaan di media massa atas fakta persidangan yang muncul di PN Tipikor Tanjungkarang.

”Masa saudara tidak tahu sebelum-sebelumnya? Apa saudara nggak ada dapat cerita dari orang lain soal itu (PT SGC) itu? Dari Midi kah, atau siapa. Masa nggak tahu,” kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto pada Kamis kemarin, 22 April 2021.

Baca Juga : Purwati Lee dan Nunik Mangkir Tanpa Keterangan 

Hakim Efiyanto sempat menjelaskan sesuatu hal mengenai cara PT SGC menggelontorkan uang sebagai mahar politik. Menurut penuturan hakim tersebut, uang itu bukan dimuat di dalam truk melainkan kontainer karena sangkin besarnya nominal yang harus disetorkan.

“Kami tahu kok itu. Kontainer yang bawa, bukannya truk. Kontainer. Bukan koper bukan kardus lagi. Untuk dibagi kepada DPC dan DPW seluruh Indonesia. Bayangkan itu. Itu juga bukan rahasia umum lagi, itu sudah rahasia internasional bahkan. Jadi gitu ya, saya lanjut pertanyaannya. Kalau kita memang tidak terikat, nggak usah-usah ya pak,” ujar Efiyanto kepada Okta Rijaya.

Baca Juga : KPK: Surat Panggilan Purwati Lee Dkk Sudah Dilaksanakan

Bila benar demikian, kira-kira seberapa banyak isi uang di dalam truk tersebut? Dan bagaimana bisa mobil beroperasi? Siapa yang mampu memastikan mobil tersebut aman selama perjalanan? Apakah ada kekuatan yang besar untuk melakukan pengawalan?

Simak tanggapan Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam produk junalistik selanjutnya.