Hukum  

Rumah Dinas Bupati Bondowoso Digeledah KPK

Rumah Dinas Bupati Bondowoso
Rumah dinas Bupati Bondowoso yang didiami oleh Bambang Soekwanto sebagai penjabat bupati digeledah KPK pada Selasa, 21 November 2023 kemarin. Foto: Istimewa.

KIRKA – Rumah dinas Bupati Bondowoso yang didiami oleh Bambang Soekwanto sebagai penjabat bupati digeledah KPK pada Selasa, 21 November 2023 kemarin.

Dari penggeledahan di rumah dinas Bupati Bondowoso itu, KPK menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian disita.

Penggeledahan ini merupakan imbas dari dilakukannya OTT oleh KPK kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro beberapa waktu lalu.

Mengenai penggeledahan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri angkat bicara.

Menurut Ali Fikri, Tim KPK yang melakukan penggeledahan tersebut mendapati sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk dengan catatan keuangan yang diduga mengalir ke para pihak serta uang tunai.

Catatan aliran uang itu, sambung Ali Fikri, diduga mengalir kepada para Tersangka yang ditetapkan KPK dari kegiatan OTT di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Baca juga: Pejabat Kejaksaan di Bondowoso Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Namun Ali Fikri tidak merinci siapa nama Tersangka yang diduga menerima uang berdasarkan catatan keuangan tersebut.

Namun yang pasti, kata Ali Fikri, barang bukti yang telah disita itu selanjutnya akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada para pihak demi kelengkapan berkas Penyidikan perkara.

”Telah ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan.

Termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para Tersangka.

Dan juga ditemukan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak.

Seluruh temuan tersebut pastinya segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan Tersangka PJ dkk [Puji Triasmoro dan kawan-kawan],” beber Ali Fikri pada Rabu, 22 November 2023.

Baca juga: KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Jadi Tersangka

KPK sebelumnya telah menetapkan status Tersangka kepada para pihak yang terjaring tangkap tangan di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Para Tersangka itu di antaranya sebagai berikut:

1. Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro [PJ].
2. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen [AKDS].
3. Swasta/Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan [YSS].
4. Swasta/Pengendali CV Wijaya Gemilang Andhika Imam Wijaya [AIW].

Keempat Tersangka itu diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara yang tengah ditangani di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Atas OTT ini, Kejaksaan Agung menyatakan tidak memberikan bantuan hukum kepada personel Kejaksaan Negeri Bondowoso yang ditetapkan Tersangka oleh KPK.