Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron diketahui memberikan paparan atas konstruksi perkara yang menjadikan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.
Terbit diduga menerima suap atas pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat sejak tahun 2020 sampai 2022.
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan TRP tersangka,” ujar Nurul Ghufron dalam jumpa pers yang ditayangkan lewat platform Youtube KPK pada 20 Januari 2022.
KPK juga kemudian menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. KPK menetapkan seorang kontraktor bernama Muara Perangin-angin menjadi tersangka atas dugaan pemberian suap.
Baca Juga : KPK Lakukan OTT di Langkat
Lalu, KPK juga menetapkan Iskandar yang merupakan adik kandung Terbit Rencana Perangin-angin menjadi tersangka. Ia diduga sebagai penerima suap.
Kemudian, KPK menetapkan status tersangka kepada tiga orang kontraktor lainnya, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.






