Baca Juga: Anak Wapres Tercatat Dalam Barang Bukti Perkara Korupsi Unila
Profesor Karomani mengatakan bahwa penitipan Mohamad Fadhli Jonis memiliki hubungan dan korelasi dengan salah satu Dosen Fisip Unila.
“Ada temennya yang menitipkan anaknya ke beliau (Siti Nur), tapi kan tidak lulus di SBMPTN. Tapi beliau tidak nitipkan, ibu Siti itu tidak nitipkan di SMMPTN.
Tetapi yang bersangkutan (temannya Siti Nur Azizah Ma’ruf) dengan salah satu dosen Fisip. Jadi udah nggak ada hubungannya, nitipnya hanya di SBMPTN tapi tidak lulus,” terang Karomani.
“(Itu anaknya anggota DPRD Tangsel?) He eh. Namanya saya nggak tahu, pokoknya dia nitipkan ke anaknya pak Wapres, ke ibu Nur. Jadi pantes dia komplain (Siti Ma’rifah).
Ibu Siti Nur diminta bantuan, tapi nggak lulus di SBMPTN. Sudah itu, udah nggak ada hubungan lagi. Datang lah dengan salah satu dosen Fisip, saya kira pak Sigit atau siapa, jadi saya minta maaf salah sebut,” tambahnya.
Munculnya dua nama putri Ma’ruf Amin yakni Siti Ma’rifah dan Siti Nur Azizah Ma’ruf didasarkan pada Barang Bukti yang ditampilkan ketika Profesor Karomani diperiksa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat Barang Bukti yang ternyata berisi nama-nama calon mahasiswa baru Unila titipan dimunculkan, Ketua Majelis Hakim meminta supaya Karomani menjelaskan mahasiswa titipan berkode Anak Wapres.
Karena ada pernyataan tersebut, Profesor Karomani menjelaskannya dan menyebut nama putri sulung Wapres, Siti Ma’rifah di muka persidangan.
Profesor Karomani sebagaimana diketahui tersandung kasus korupsi dan didakwa menerima suap dan gratifikasi oleh Jaksa KPK atas Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.






