KIRKA – Presiden Jokowi menyampaikan dirinya memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pakar Hukum untuk menilai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Nomor Perkara: Nomor Perkara: 90/PUU-XXI/2023.
Adapun Amar Putusan yang dimaksud Presiden Jokowi ini berkait dengan berubahnya bunyi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut persisnya berhubungan dengan Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden [Capres-Cawapres].
Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu semula berbunyi ”berusia paling rendah 40 tahun”.
Artinya, Capres-Cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Belakangan bunyi pasal tersebut berubah usai digugat oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Baca juga: Almas Tsaqibbirru Ungkap Alasan Gugat Usia Capres-Cawapres
Bunyi pada pasal itu berubah menjadi ”berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Terhadap perubahan ini, mengemuka pro dan kontra di masyarakat.
Memperhatikan hal itu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa ia tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait dengan keputusan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi [Yudikatif].
”Mengenai putusan MK, silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar.
Silahkan juga, pakar hukum yang menilainya.
Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahmengerti, seolah-olah saya mencampuri kewenangan Yudikatif,” terangnya lewat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang disiarkan melalui Youtube ketika berada di Beijing, 16 Oktober 2023.
Baca juga: Syarat Usia Capres-Cawapres di UU Pemilu Diubah MK
Perubahan bunyi pasal tadi tak pelak menimbulkan tanya dan dikaitkan-kaitkan dengan memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pada Pilpres 2024.
Hal ini disebabkan usia Gibran Rakabuming Raka yang belum mencapai 40 tahun namun telah berpengalaman sebagai Wali Kota Solo.
Latar belakang Gibran Rakabuming Raka ini selaras dengan perubahan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memungkinkan Gibran dicalonkan sebagai Capres-Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa basis berpikir di balik penentu Capres maupun Cawapres adalah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Ayah dari Gibran Rakabuming Raka ini menyatakan diri sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tidak mencampuri dan memiliki kewenangan atas penentuan Capres maupun Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
”Pasangan Capres dan Cawapres, itu ditentukan oleh Partai Politik. Atau, Gabungan Partai Politik.
Baca juga: Profil Pemohon Syarat Usia Capres-Cawapres yang Diubah MK
Jadi, silakan tanyakan saja ke Partai Politik. Itu, wilayah Parpol.
Dan saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres,” ujarnya.
Secara profil, identitas Pemohon yang mengajukan Pengujian terhadap Pasal 169 huruf q pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang Syarat Usia Capres-Cawapres itu, ialah Almas Tsaqibbirru Re A.
Almas Tsaqibbirru Re A diketahui merupakan anak kandung dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang saat ini menjadi mahasiswa Ilmu Hukum pada Universitas Surakarta.
”’Aku hanya konfirmasi, itu anakku. Selebihnya, tanyakan ke lawyer. Aku bukan para pihak,” singkat Boyamin Saiman kepada KIRKA.CO pada 16 Oktober 2023 kemarin.






