KIRKA – Almas Tsaqibbirru Re A selaku Pemohon dari Uji Materiil terhadap bunyi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan sebagian, angkat bicara ihwal alasan di balik gugatannya tersebut.
Belakangan diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A dengan mengubah bunyi pasal tentang Syarat Usia Capres-Cawapres.
Dari semula berbunyi ”berusia paling rendah 40 tahun” menjadi ”berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
”Yang saya gugat di sini adalah, jalan alternatif yang dapat dibuka karena saya turut prihatin karena banyak orang-orang yang mungkin memiliki potensi untuk maju (Pilpres) tapi terhalang batas usia.
Jadi, pokok dari gugatan tersebut adalah memberikan jalan alternatif berupa pengecualian atau yang berpengalaman telah menjadi kepala daerah, sebagai gubernur maupun wali kota atau bupati,” beber Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 soal alasan di balik gugatannya tersebut.
Anak kandung dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman ini mengaku senang atas Amar Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Nomor Perkara: 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Baca juga: Syarat Usia Capres-Cawapres di UU Pemilu Diubah MK
Menurut dia, gugatan dalam Nomor Perkara: 90/PUU-XXI/2023 tersebut merupakan bagian dari pengujian atas ilmu hukum yang sedang dipelajarinya di Universitas Surakarta.
”Dengan dikabulkannya gugatan saya, ya saya jelas merasa senang.
Karena, ya apapun ini, usaha yang telah saya dan rekan-rekan saya perjuangkan dalam rangka untuk menguji atau mengetes ilmu yang saya dapatkan juga dalam masa kuliah.
Ya saya senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut,” terangnya.
Almas Tsaqibbirru menyatakan bahwa gugatannya tersebut tidak ditujukan untuk membantu putra Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Solo yakni Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini dia sampaikan untuk merespons anggapan apakah gugatan tersebut dimaksudkan untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
Baca juga: Uji Materiil Syarat Umur Capres-Cawapres Ditolak
Sejauh yang ia pahami, antara dirinya dengan Gibran Rakabuming Raka tidak pernah terjalin komunikasi.
”Ini sebenarnya nggak ada kaitan dengan mas Gibran atau apapun. Ini murni dari niat saya sendiri.
Nggak ada intervensi pihak manapun dan ya ini berjalan dengan apa adanya.
Harapannya, kalau (gugatan ini) dibuat untuk mas Gibran, ya monggo, kalau enggak, yaudah.
Kalau langkah selanjutnya, saya yang pasti, ini sudah selesai, saya nggak mau ngotak-ngatik lagi, sudah finish.
Saya sebenarnya ingin melihat bagaimana politik di Indonesia ke depannya secara lebih dinamis, nggak cuma itu-itu (Capres-Cawapres) juga.
Baca juga: Profil Pemohon Syarat Usia Capres-Cawapres yang Diubah MK
Ya mungkin ingin lebih banyak varian (Capres-Cawapres).
Ketemu, komunikasi (dengan Gibran Rakabuming Raka) pun, enggak,” ungkap dia.
”(Gugatan ini ditujukan untuk kepentingan Gibran Rakabuming Raka?) Nggak, nggak, nggak,” tambahnya lagi.
Almas Tsaqibbirru yang nantinya akan wisuda pada 28 Oktober 2023 menegaskan ulang bahwa gugatannya di Mahkamah Konstitusi tersebut pada dasarnya tidak berkaitan dengan usia Capres-Cawapres.
”Sekali lagi, kan MK dalam putusannya, mereka bilangnya ini bukan ranahnya bicara soal umur. Jadi alternatif yang dibuat di sini, adalah membuat pengecualian terhadap orang-orang yang berpengalaman dalam bidangnya.
Saya pikir ke depannya, (perubahan bunyi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017) bisa digunakan bukan untuk (Pilpres) 2024.
Baca juga: Relawan Pro Jokowi Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Ke depannya bisa digunakan selama negara ini masih berdiri, agar lebih dinamis,” ujarnya.
Koorinator MAKI Boyamin Saiman kepada KIRKA.CO pada 16 Oktober 2023 kemarin mengonfirmasi bahwa benar Almas Tsaqibbirru adalah anak kandungnya.
”Aku hanya konfirmasi, itu anakku. Selebihnya, tanyakan ke lawyer. Aku bukan para pihak,” singkatnya.






