APH  

Prangko Nilai Antikorupsi KPK

Prangko Nilai Antikorupsi KPK
Prangko nilai antikorupsi yang diterbitkan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Prangko nilai antikorupsi KPK diterbitkan secara resmi pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2022 kemarin.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya pada 10 Desember 2022 mengatakan, prangko nilai antikorupsi KPK adalah bagian dari upaya untuk mencegah perilaku koruptif.

Prangko ini, terang dia, terbentuk atas hasil kerja sama KPK dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta melibatkan PT Pos Indonesia, Perum Peruri, Pokjanas Prangko, Design Expert dan Pegiat Antikorupsi.

”Selain menjadi bukti pembayaran biaya pengiriman pos, prangko ini juga merupakan alat edukasi masyarakat dan alat penyebarluasan informasi publik,” ucap Ipi Maryati Kuding.

Penerbitan prangko nilai antikorupsi KPK ini mulanya digaungkan pada 12 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Karomani Sadar Mestinya Lapor KPK Setelah Terima Infak Tiga Tahun

Berdasar pada laman Pusat Edukasi Antikorupsi yang dikelola KPK, strategi di balik pembuatan prangko tersebut diungkapkan oleh Eko Wahyuwanto selaku tim dari pembuatan prangko ini.

Menurut Eko Wahyuwanto, penerbitan prangko ini dilihat dari perspektif peristiwa sengketa Indonesia dan Malaysia atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan.

Eko menyebut, Malaysia unggul dalam diplomasi lantaran menerbitkan prangko Pulau Sipadan-Ligitan, sehingga dunia sudah mengenal bahwa pulau tersebut adalah bagian dari Malaysia.

”Prangko dicatatkan di organisasi dunia di bawah organisasi PBB, kedaulatan Sipadan-Ligitan saat itu otomatis diakui oleh dunia melalui prangko,” ungkap Eko Wahyuwanto sebagaimana dikutip dalam laman artikel berjudul ”Prangko Antikorupsi jadi Media Sosialisasi KPK”.

Ipi Maryati Kuding menambahkan bahwa prangko nilai antikorupsi tersebut memuat sejumlah informasi tentang 9 nilai antikorupsi, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, peduli, disiplin, adil, sederhana dan kerja keras.

Baca juga: KPK Bakal Tangkap Penitip Calon Mahasiswa Unila Lainnya

”Sembilan nilai antikorupsi ini pula yang ingin KPK terapkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia agar dapat mewujudkan budaya antikorupsi yang kuat dan mengakar,” ungkap dia.

Sebagai informasi, lanjut dia, prangko nilai antikorupsi ini terdaftar di Universal Postal Union atau Kesatuan Pos Dunia yang bermarkas di Bern, Swiss.

”Selanjutnya, prangko nilai antikorupsi akan disimpan di Museum Prangko Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII),” tandasnya.