JPU KPK dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa praktik korupsi yang berlangsung secara turun temurun di Lampung Utara itu bukan lah kebiasaan yang patut untuk dicontoh.
“Namun demikian bisa disebut bukanlah kebiasaan yang baik dan patut dicontoh karena bermula dari adanya penerimaan ini akan lahirnya dan tumbuh subur praktik KKN yang tentunya sangat bertolak belakang dengan prinsip Clean Government and Good Governance yang sedang dibangun di negara yang sama-sama kita cintai ini,” sambung Ikhsan.
JPU KPK dalam surat tuntutannya berharap agar kasus korupsi yang terjadi di Lampung Utara tidak kembali terulang di masa depan. Sebab jika terus berlangsung, mental anak bangsa menjadi salah satu faktor yang akan hancur.
”Semoga kasus semacam ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar kita tidak terulang kembali di masa-masa yang akan datang karena praktik korupsi bukan saja akan mendestruksikan mental anak bangsa melainkan juga akan memicu terjadinya kemunduran kemajuan negara yang sedang dalam upaya membangun dan meningkatkan taraf kehidupan ke aspek yang lebih baik,” imbuh Ikhsan.






