Hukum  

Polresta Bandar Lampung Terima Laporan Arisan Bodong

Polresta Bandar Lampung Terima Laporan Arisan Bodong
M. Randy Pratama dan M. Iqbal, selaku kuasa hukum 63 pelapor dugaan tipu gelap modus arisan menurun. Foto: Istimewa

KIRKAPolresta Bandar Lampung terima laporan arisan bodong, yang diduga telah mengakibatkan kerugian 63 membernya mencapai Rp8,8 miliar.

Baca Juga: Sambil Menangis Korban Dugaan Penipuan Iwan Palera Rindas Beri Kesaksian

Laporan tersebut resmi dilayangkan oleh puluhan member yang mengaku sebagai korban penipuan modus arisan menurun di 2017 tersebut, melalui kuasa hukumnya dari RND Law Firm, pada Kamis 3 November 2022.

“Hari ini kita mewakilkan 63 korban penipuan modus arisan menurun 2017, yang seperti sudah diketahui dan viral di media sosial, yaitu Terlapornya berinisial EN,” jelas Muhammad Iqbal, selaku tim kuasa hukum Pelapor.

Iqbal menjelaskan, dari 63 korban yang melapor kali ini, diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp8,8 miliar, dan diduga masih banyak lagi puluhan korban-korban lain, yang belum melakukan upaya hukum.

Baca Juga: Kepengurusan DPC Peradi Bandar Lampung Resmi Dikukuhkan

“Jadi arisan ini mandek, dan sang pemilik (Terlapor) ini belum diketahui keberadaannya. Total kerugian dari 63 korban ini sebanyak Rp8,8 miliar. para korban ini tergiur menjadi member arisan karena diiming-imingi profit melimpah,” imbuh Iqbal.

Lebih lanjut Muhammad Randy Pratama selaku tim kuasa hukum lainnya menambahkan, arisan menurun Terlapor ini telah bermasalah sejak 2017, dan di 2022 ini permasalahan serupa masih muncul.

Yang pada akhirnya, masalah-masalah itu semakin menumpuk, sehingga diduga menjadi dasar tak terselesaikannya pembayaran hak kepada para member arisan tersebut.

“Diduga pelaku ini sudah tidak mampu lagi untuk melakukan perputaran uang sehingga munculah masalah ini, dan ditaksir member yang tergabung ada 300 orang lebih. Tetapi yang melakukan laporan baru 63 orang dan ini masih terus berjalan. Arisan ini secara online, dan dipasarkan via online juga, mulai dari Instagram, Line, WhatsApp Grup, Telegram, dan lainnya,” terang Rendy.

Baca Juga: Kisruh Tanah Ulayat Bersertifikat Sumatera Barat

Laporan terkait dugaan tindak pidana tipu gelap dengan modus arisan menurun ini, diketahui sudah kali kedua dilayangkan oleh nama Pelapor yang berbeda ke Mapolresta Bandar Lampung.

Dan saat ini, pihak Polresta Bandar Lampung tengah melakukan penyelidikan terkait motif perbuatan dugaan tindak pidana, seperti yang disangkakan dalam laporan para member tersebut.