Untuk lebih memvalidasi ungkapan tentang status DPO tersebut, Yusar membagikan dokumen penetapan DPO terhadap Akbar Bintang Putranto.
Baca Juga : Penggugat Nanang Ermanto Dkk Akui Diadukan ke Polda Lampung
Namun demikian, Yusar belum merinci secara gamblang tentang apa materi atau poin yang menjadi dasar ia membuat laporan kepada Akbar Bintang Putranto.
Dirinya hanya menjelaskan bahwa pelaporan tersebut mempunyai kaitan dengan gugatan perdata yang dia layangkan kepada Akbar Bintang Putranto di PN Tanjungkarang.
“Ada kaitannya dengan itu, masih punya korelasi lah,” beber Yusar.
Dalam dokumen tersebut, Akbar dinyatakan telah DPO sejak tahun 2020 atas sangkaan penipuan dan penggelapan.
Adapun dokumen tersebut dilabeli dengan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/104/VI/2020/RESKRIM.






