APH  

Polemik Insentif Aparatur Desa di Lampung Timur Belum Tuntas

Polemik Insentif Aparatur Desa di Lampung Timur Belum Tuntas
Aksi demo yang mempersoalkan insentif aparatur desa di Lampung Timur pada 21 November 2022. Foto: Dokumentasi Polres Lampung Timur.

KIRKA – Polemik insentif aparatur desa di Lampung Timur belum tuntas. Permasalahan yang diketahui mengemuka sejak September 2022 lalu itu belum juga selesai.

Akibat dari hal itu, Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo kembali didemo pada 21 November 2022 oleh pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Pemerintahan Desa Bersatu Kabupaten Lampung Timur.

Aksi unjuk rasa ini diketahui dikawal oleh ratusan personel Polri dari Polres Lampung Timur. Aksi serupa sebelumnya berlangsung pada 12 September 2022 kemarin.

Seksi Humas Polres Lampung Timur, Iptu Holili dalam keterangannya menyebut bahwa personel Polri yang diterjunkan mengawal aksi itu berjumlah 186 petugas.

Baca juga: KPK Dituding Tertutup Soal Kegiatan Korsupgah di Lampung Timur

Pengawalan aksi demo dengan menerjunkan 186 petugas itu dimaksudkan supaya kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, aman dan kondusif.

Menurut Iptu Holili, serangkaian kegiatan unjuk rasa itu terbukti berlangsung secara tertib, aman dan kondusif.

Meski di satu sisi, katanya, para pengunjuk rasa tidak dapat bertemu dengan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Dari pemantauan kegiatan unjuk rasa itu, lanjut dia, seluruh pihak yang terlibat aksi tersebut sudah meninggalkan halaman Kantor Bupati Lampung Timur pada pukul 14.40 WIB.

Baca juga: Bupati Lampung Timur Didemo Aparatur Pemerintah Desa

”Dalam unjuk rasa yang dilaksanakan dari pagi sampai dengan sore hari ini, para pengunjuk rasa tidak dapat bertemu dengan Bupati Lampung Timur dan untuk keputusan belum menemui titik temu.

Hingga akhirnya sekira pukul 14.40 WIB para pengunjuk rasa pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan aman kondusif,” demikian ditulis dalam keterangan Seksi Humas Polres Lampung Timur itu.

Dari keterangan yang disampaikan Seksi Humas Polres Lampung Timur, kegiatan unjuk rasa itu dilakukan oleh mereka yang berasal dari desa-desa yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Lampung Timur.

Mereka disebut melakukan unjuk rasa dengan membawa berbagai macam spanduk atau banner.

Baca juga: Pejabat Tinggi di Lampung Dilaporkan ke KPK

Berdasar pada ungkapan Juru Bicara Aparatur Pemerintah Desa bernama Ibrahim dalam keterangan Seksi Humas Polres Lampung Timur tersebut, dikatakan bahwa insentif aparatur desa untuk triwulan pertama telah dibayarkan sesuai Perbub Nomor 2/2022.

Sementara triwulan berikutnya, sambung Ibrahim, informasinya telah dibayarkan. Namun, belum diterima perangkat desa. Sementara untuk triwulan 3 dan 4 akan mengacu pada peraturan bupati yang telah direvisi.

“Revisi perbub tersebut sangat merugikan aparatur perangkat desa. Kami telah bekerja, jadi insentif aparatur perangkat desa harus dibayar sesuai perbub sebelum direvisi,” tegas Ibrahim.

Alasannya, kata Ibrahim, bila insentif dibayarkan berdasarkan revisi perbub, maka nilainya mengalami penurunan.