KIRKA – Polda Lampung tindak lanjuti telegram Kabareskrim soal berantas perjudian online maupun konvensional. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Polda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto pada 26 Agustus 2022 kemarin.
Penyampaian dari Subiyanto itu mencuat ketika Polda Lampung merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana perjudian baik online maupun konvensional sejak 2021 sampai 2022 pada 26 Agustus 2022 kemarin.
Dalam konferensi pers tersebut, Brigjen Pol Subiyanto memberikan jawaban saat ditanyakan apakah kegiatan konferensi pers tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Polda Lampung untuk merespons Surat Telegram dari Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto atas arahan Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo ke seluruh Polda tentang penindakan terhadap semua tindak pidana perjudian.
Baca juga: Kasus Judi Online Diungkap Cyber Crime Polda Lampung
”Sebetulnya ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari perintah itu semua. Bahkan sebelumnya kami sudah melaksanakannya sejak bulan Juli sebelum instruksi itu disampaikan,” kata Brigjen Pol Subiyanto kala itu sebagai sikap Polda Lampung tindak lanjuti telegram Kabareskrim soal berantas perjudian.
Sebelumnya tepat seminggu yang lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi.
Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online.
Baca juga: Cyber Crime Polda Lampung Beri Edukasi Soal Bahaya Judi Online
Perintah tersebut ditindaklanjuti Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian.
Berdasar paparan yang mengemuka saat konferensi pers itu berlangsung, Polda Lampung beserta jajarannya dalam kurun waktu Januari sampai Agustus tahun 2022 telah mengungkap kasus perjudian sebanyak 104 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 238 orang berikut dengan barang bukti uang sejumlah Rp 36.454.820.
Sementara untuk kurun waktu tahun sebelumnya, Polda Lampung dikatakan berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 146 perkara dengan tersangka sebanyak 357 orang.






