Keterangan Mestron Siboro ini dilontarkannya pada Minggu, 9 Mei 2021. Poin penjelasan dari dia adalah tentang pemberkasan dan menanti perhitungan kerugian negara.
Ungkapan ini mengisyaratkan bahwa tidak ada lagi pemeriksaan kepada saksi-saksi.
Sebelumnya, Penyidik Kepolisian menetapkan 5 orang tersangka atas kasus ini.
Kasus ini menyoal tentang pengerjaan proyek jalan nasional Ir Sutami Sribawono senilai Rp147 miliar oleh PT URM.
Diantara tersangka, salah satunya adalah HE. Inisial ini berdasar informasi yang diterima KIRKA.CO adalah Hengky Widodo alias Engsit.
Penyidik juga sebelumnya telah menyita uang Rp10 miliar yang diberikan oleh PT URM. Penyidik menduga negara telah merugi senilai Rp60 miliar karena perbuatan yang berkenaan dengan tindak pidana korupsi.
Kasus ini diketahui turut masuk dalam perkara yang disupervisi oleh KPK.






