KIRKA – Ditreskrimsus Polda Lampung sebentar lagi terima hasil PKN dari BPK atas perkara korupsi yang berkaitan dengan pengerjaan Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami- Sribawono-SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019.
Baca Juga : Polda Lampung Minta Dukungan KPK Selesaikan Kasus Korupsi
Kepala Subdit III Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra mengungkapkan kalau PKN dari BPK telah memasuki tahap kesimpulan. BPK kemudian akan menyerahkan hasil audit khusus tersebut kepada penyidik Polri di Unit I Subdit III pada Ditreskrimsus Polda Lampung.
”BPK sudah tahap kesimpulan, tinggal penyelesaian secara teknis BPK, baru kemudian resmi diserahkan ke kita,” ujar Alsyahendra.
Alsyahendra mengatakan rencana supervisi untuk ketiga kalinya dari KPK yang sempat diagendakan belum sempat terrealisasi. Itu dikarenakan BPK telah sudah memasuki tahap kesimpulan atas audit khusus yang telah dilakoni auditor BPK.
”Belum (terrealisasi agenda supervisi dari KPK),” jelas Alsyahendra lagi.
Penyidik Unit I Subdit III pada Ditreskrimsus Polda Lampung dikatakannya berharap penyidikan perkara tersebut rampung dan berkas perkaranya diteruskan ke pengadilan untuk diuji sesuai dengan materi-materi penyidikan yang sudah disiapkan.
Setelah hasil audit dari BPK diterima dan hasil kerugian negara diketahui, tambah Alsyahendra, penyidik akan segera menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.
”Kami berharap ini selesai untuk kemudian menggabungkan fakta perbuatan melawan hukum yang kami dapat dan disandingkan dengan hasil kerugian negara dari BPK sehingga bukti menjadi lengkap dan bisa menetapkan tersangka,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, supervisi KPK terhadap kasus tersebut telah berlangsung dan diumumkan pada 26 Januari 2022 lalu.
Penyidikan kasus yang disupervisi KPK ini diduga memiliki estimasi kerugian negara sekitar Rp147 M. Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
”Dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp147 M,” ucap Ali Fikri pada 26 Januari 2022.
BPK sendiri diketahui telah melakukan rapat bersama dan terjun ke lokasi pengerjaan jalan sebagai bagian dari kerja BPK sebagai saksi ahli untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.
Baca Juga : DPP Pematank Sorot Perkara Proyek Jalan Sutami
Adapun BPK melakukan kegiatannya dalam perkara korupsi ini sejak 25 Februari 2022 lalu. Kemudian lagi, proses penyidikan kasus ini juga telah melibatkan team jaksa dari Kejati Lampung.
Perwakilan Kejati Lampung pun turut terlibat dalam kegiatan yang terselenggara pada 25 Februari 2022 tadi.






