KIRKA – Seorang saksi yang juga berstatus sebagai PNS Tulangbawang ngaku setor Rp150 juta di sidang suap Unila, usai anaknya dinyatakan lulus masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.
Baca Juga: Saksi Sidang Suap Unila Ngaku Serahkan Uang Pensiun Demi Luluskan Anak
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi, terkait kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila pada 2022, atas nama tiga Terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.
Dimana dalam pelaksanaan agenda sidang ke sembilan kali ini, Jaksa Penuntut KPK menghadirkan sebanyak tujuh saksi diantaranya atas nama Ruskandi, Tugiyono, Evi Kurniawaty, Evi Daryanti, Budi Sutomo, Nurihari dan Shinta Agustina.
Dan salah satu dari saksi di atas merupakan seorang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tulangbawang, yang terungkap turut memberikan sejumlah uang Rp150 juta kepada Budi Sutomo. Disebut atas perintah Karomani untuk urusan pengisian furniture gedung LNC.
Baca Juga: JPU KPK Bantah Istimewakan Kepala Daerah di Lampung yang Terseret Perkara Unila
“Waktu itu saya ketemu Budi Sutomo teman lama saya, ketemu di rumah beliau. Saya konsultasi di bulan Juni, disuruh belajar, saya dikasih buku. Selaku orang tua ya kami mengusahakan untuk minta tolong, beliau bilang insyaallah,” ucapnya.
“Satu minggu setelah pengumuman beliau (Budi Sutomo) main ke rumah saya di palapa, dia bilang ‘maaf mbak maaf benar ini ada infaq’, saya kurang jelas untuk apa cuman setau saya ada sebutan untuk NU itu lah. Saya kasih 150 juta,” lanjut Evi Daryanti.
Baca Juga: Kepala Poliklinik Unila Sempat Titip Anak ke Karomani
Dalam sidang lanjutan ini turut pula terungkap, seperti cara para orang tua mahasiswa titipan kebanyakan, Staf Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang ini juga turut melakukan teknik yang sama.
Dimana usai pendaftaran mereka memberikan nama dan nomor peserta anaknya, kepada orang kepercayaan Terdakwa Karomani, dan setelah pengumuman keluar mereka dimintai sejumlah uang, dengan alasan infaq atau sumbangan. Diperuntukkan guna urusan gedung Lampung Nahdiyin Center.
Sementara itu, persidangan ini pun dijadwalkan kembali digelar lanjutan dua hari mendatang pada Kamis 16 Februari 2023, dengan agenda pembuktian dari Jaksa, yang akan mendengarkan keterangan saksi.






