KIRKA – PK Terpidana korupsi Disdik Lampung Tengah ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Rabu 8 November 2023.
Baca Juga: Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Dituntut Penjara
Berdasarkan informasi yang ditayangkan oleh Mahkamah Agung pada situs Informasi Perkaranya, berkas perkara PK tersebut tercantum atas nama pemohon yakni Riyanto.
Tertera dengan nomor 1124 PK/Pid.Sus/2023, dengan nomor surat pengantar W9.U1/2517/HK.07/VII/2023, mulai masuk ke Mahkamah Agung pada Jumat 15 September 2023, dan mulai didistribusikan pada Senin 16 Oktober 2023.
Perkara permohonan Peninjauan Kembali ini, diadili oleh Majelis Hakim, yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua Anggota atas nama Sinintha Yuliansih Sibarani, serta Yohanes Priyana.
“Tolak PK,” begitu keterangan dalam poin amar putusan di permohonan Peninjauan Kembali atas nama Riyanto, yang dibacakan pada Rabu 8 November 2023.
Baca Juga: Eks Kabid Pendidikan Dasar Disidik Lampung Tengah Riyanto Divonis Penjara
Sebelumnya, pada putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang di September 2022 lalu, Riyanto dinyatakan bersalah menyalah gunakan wewenangnya Selaku Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah.
Pada anggaran kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah. Bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran 2019-2020.
Sehingga atas perbuatannya itu, Riyanto dianggap telah memperkaya orang lain, dan mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar total Rp4,6 miliar.
Dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta Uang Pengganti Rp50 juta subsidair penjara selama 1 tahun.






