Hukum  

Perusahaan Diduga Milik Yusril Dalam Dakwaan Korupsi Minerba Lamsel

Suasana Persidangan Lanjutan Perkara Korupsi Minerba Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016-2019, Jumat Pagi 04 Juni 2021. Foto Eka Putra

KIRKA – Nama Perusahaan diduga milik Yusril Ihza Mahendra, seorang mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Kepresidenan Megawati Soekarno Putri.

Hal ini tercatat dalam dakwaan perkara korupsi pajak Minerba Kabupaten Lampung Selatan sebagai salah satu perusahaan yang membayarkan pajaknya melalui oknum pegawai yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Perusahaan tersebut bernama PT Berlian Mixindo, yang tercantum selaku wajib pajak di Kabupaten Lampung Selatan sebagai perusahaan tambang, dan tertulis dalam surat dakwaan dua terdakwa yakni Yuyun Maya Saphira dan Marwin, dan telah membayarkan pajaknya melalui dua terdakwa tersebut pada tahun 2017 dan 2018.

Sesuai informasi yang didapat oleh KIRKA.CO, PT. Berlian Mixindo tercatat dengan nama Komisaris Yusril Ihza Mahendra, yang juga informasi tersebut turut dibenarkan oleh Kuasa Hukum terdakwa Yuyun Maya Saphira yakni Sukriadi Siregar, sesuai dengan data yang ada ditangannya.

“Ya benar sesuai data yang ada di kami Komisaris PT. Berlian Mixindo tertulis Yusril Ihza Mahendra mantan Menkumham RI, dan Struktur perusahaan PT. Berlian Mixindo tercatat nama Haliem Kawatu selaku Direkturnya,” ucap Sukriadi Siregar saat dihubungi melalui sambungan telephone.

Sukriadi Siregar Kuasa Hukum Terdakwa Yuyun Maya Saphira. Foto Tangkap Layar TVOne

Dalam berkas perkara korupsi ini, perusahaan milik Yusril tersebut sebenarnya telah melakukan kewajibannya untuk membayarkan pajak ke Kabupaten Lampung Selatan, namun sangat disayangkan apa yang telah dibayarkannya tersebut diterima melalui tangan kedua terdakwa dalam perkara ini.

Yang pada akhirnya tagihan pajak tersebut malah tidak disetorkan sebagian ke Kas Daerah oleh Terdakwa Yuyun dan Marwin, dengan rincian sebanyak Rp334.574.000 (Tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tak disetorkan di 2017, serta sebanyak Rp175,6 juta tak dimasukan ke Kas Daerah.

Dan yang lebih disayang lagi, pada awal 2018 sebenarnya telah ada surat pemberitahuan dari Pemda Lampung Selatan kepada para wajib pajak, untuk langsung membayarkan pajak melalui BPPRD atau langsung ke Kas Daerah, namun ternyata di 2018 PT. Berlian Mixindo masih menyetorkannya melalui para Oknum Pegawai.

Fakta tersebutlah yang juga turut menjadi kecurigaan Sukriadi Siregar sebagai modus untuk praktik pengemplangan pajak perusahaan tersebut, demi mendapat keuntungan pribadi seperti pembayaran pajak yang jumlahnya hanya separuh dari kewajibannya.

“Saya curiga ada indikasi pengemplangan pajak yang biasa dilakukan melalui Oknum pegawai di perkara ini, lihat saja di tagihan pajaknya 2017 sekitar Rp500 juta, setahun berikutnya menurun jadi Rp100 juta sekian, kita liat nanti saja perkembangannya di fakta persidangan berikutnya, apakah akan terbukti kecurigaan saya,” tegas Sukriadi Siregar.