Hukum  

Bermula dari Haliem Kawatu, Nama Yusril Disebut

Suasana Persidangan Lanjutan Perkara Korupsi Minerba Lampung Selatan, Di PN Tipikor Tanjungkarang Kamis 10 Juni 2021. Foto Eka Putra

KIRKA – Persidangan lanjutan perkara korupsi Minerba Lampung Selatan kembali digelar dengan agenda keterangan saksi, dalam sidang kali ini seorang saksi selaku bagian umum PT Berlian Mixindo mendapat sorotan spesial dari Kuasa Hukum, terkait penyebutan nama Yusril Ihza Mahendra dalam pemeriksaannya di penyidik yang disebut hanya berdasarkan sebuah cerita.

Dari enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa, terdapat satu nama yakni Jundali yang mendapat perhatian lebih dari Kuasa Hukum terdakwa Yuyun Maya Saphira di persidangan ini, pasalnya asal muasal penyebutan nama Yusril Ihza Mahendra selaku Komisaris PT. Berlian Mixindo, tertera di dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan milik Jundali.

Sukriadi Siregar selaku Kuasa Hukum Yuyun merasa bahwa penyebutan nama Yusril oleh Jundali haruslah diklarifikasi kebenarannya, mengingat dalam BAPnya tersebut ia juga turut mengaitkan Yusril Ihza Mahendra dengan status Mantan Menteri Hukum dan HAM.

“Kepada saksi Jundali, bapak selaku General Affair PT. Berlian Mixindo ya, coba sebutkan struktur perusahaan itu,” ujar Sukriadi.

“Direkturnya pak Haliem, dan berdasarkan cerita pak Haliem komisarisnya Yusril Ihza Mahendra,” jawab Junaldi.

“Dasarnya apa bapak sebut nama Yusril Ihza Mahendra, di BAP bapak juga menerakan Menteri Hukum dan Ham, maksudnya apa?” tanya Sukriadi.

“Pada saat penyidikan saya sudah bilang secara legalitas saya nggak tahu, tapi saya tahu berdasarkan cerita pak Haliem saja, saya nggak ada maksud apa-apa untuk menerakan nama Yusril dengan Menteri Hukum dan HAM,” imbuh Jundali.

Seusai persidangan yang digelar pada Kamis 10 Juni 2021 tersebut, KIRKA.CO mengklarifikasi keterangan yang di ungkap oleh Jundali dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim itu kepada Haliem Kawatu melalui Whatsapp Jumat siang 11 Juni 2021.

Leo Fernando Selaku Legal & Tax PT. Berlian Mixindo. Foto Dok Pribadi Leo Fernando

Direktur PT. Berlian Mixindo itu pun menjawab melalui Leo Fernando selaku Legal & Tax Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut, seraya menjabarkan kesalahan komunikasi dua arah antara Jundali dan Haliem Kawatu.

“Dia hanya mendengar saja cerita sekilas, memang sempat ada rencana Prof Yusril Ihza Mahendra join, bikin perusahaan baru Babel yg gak ada kaitannya dengan PT Berlian Mixindo, Perusahaan baru tersebut juga tidak berjalan karena masalah Covid 19,” ungkap Leo.

Diketahui dalam perkara ini sendiri, Jaksa menyidangkan empat terdakwa atas nama Soma Mudawan Perkasa, M. Efriansyah Agung, Marwin dan Terdakwa Yuyun Maya Saphira, yang didakwa sejak 2016 hingga 2019 telah menarik pajak dari empat perusahaan yang sebagiannya tidak mereka setorkan ke Kas Daerah diantaranya dari PT. Berlian Mixindo, PT. Bangun Lampung Jaya, PT. Batu Jaya Tarahan, serta PT. Aneka Sumber Bumi Jaya.

Yang pada akhirnya kejahatan keempat Terdakwa ini telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar total Rp2.346.186.300 (Dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).