“Alhasil persoalan tersebut langsung dipertemukan baik itu dari jemaat, Pendeta, termasuk juga warga sekitar dan disepakati karena sedang merayakan hari Natal diberikan kesempatan untuk merayakan atau menggunakan tempat tersebut sampai tanggal 26 Desember 2021,” lanjut Pandra.
Baca Juga : LBH Bandar Lampung: Kebebasan Beragama Dijamin Undang-undang
Ia menambahkan setelah batas waktu yang ditentukan, Pendeta Sopan Sidabutar menjalankan apa yang telah disepakati kedua pihak, yang akan menghentikan sementara aktivitas peribadatan selama izin belum didapat.
Baca Juga : Misa Natal, Gus Yaqut Sampaikan Ungkapan Sayyidina Ali
“Pada tanggal 26 Desember 2021 disepakati, Pendeta Sopan Sidabutar dengan dibantu jemaat GPI secara sukarela menurunkan lambang salib pada bagian depan bangunan yang menjadi simbol bangunan gereja. Pernyataan tersebut juga disaksikan oleh perangkat desa, warga masyarakat, TNI-Polri, dan pemerintah setempat,” tutupnya.






