KIRKA – Berkas perkara dan tersangka jual beli rokok ilegal dilimpahkan tahap 2 ke Kejati Lampung, oleh Penyidik PPNS Bea Cukai Bandar Lampung, untuk selanjutkan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan.
Baca Juga : MAKI Adukan Pejabat Bea Cukai ke Kejaksaaan
Rabu 26 Januari 2022, perkara dugaan Tindak Pidana di bidang Cukai atas nama Tersangka Patni Zumaro tersebut, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut dan dinyatakan lengkap, setelah dilakukannya penelitian syarat formil dan materiil.
Dengan sangkaan perbuatan yang telah melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan perhitungan ahli kepabeanan dan cukai, kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp2.038.443.120 (dua milyar tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah),” terang Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.






