Diketahui pada tindak pidananya, Patni Zumaro dinyatakan bersalah lantaran memesan rokok tanpa cukai, yang nantinya akan ia jual kembali di warung-warung di wilayah Pagelaran, Gisting dan Pulau Panggung.
Yang ia pesan di November 2021 lalu, melalui seseorang bernama Handoyo dengan jumlah rokok ilegal yang sebanyak 17 karton, dan kemudian diantarkan untuk dibongkar muat oleh dua orang lainnya bernama Andre Febyansah dan Dani Prayitno.
Baca Juga : Bea Cukai Evaluasi Kinerja Semester I Di Daerah
Namun saat transaksi berlangsung, Petugas Bea dan Cukai yang sudah mengintai pun segera mendatangi lokasi bongkar muat rokok ilegal tersebut.
Pada akhirnya mengamankan beberapa barang bukti baik pesanan Tersangka maupun yang berada di dalam kendaraan pengangkut, sebanyak total 171 karton.






