Hukum  

Perkara Lift Maut Az-Zahra, Rahmad di Penjara 5 Bulan

Perkara Lift Maut Az-Zahra, Rahmad di Penjara 5 Bulan
Rahmad, Terdakwa perkara lift maut Az-Zahra. Foto: Eka Putra

Dalam dakwaannya, Jaksa pun membeberkan, beberapa penyebab yang membuat lift terjatuh dan menewaskan 7 pekerja bangunan di Az Zahra tersebut. Dimana hal itu sesuai dengan hasil investigasi yang dilaporkan oleh Tim ahli Itera.

Baca Juga: Di Sidang Lift Maut Az Zahra, Hakim Pertanyakan Relevansi Para Saksi

Antara lain:
1. Spesifikasi angkatan motor winch (750-1500 kg) cukup kuat, jika estimasi beban 9 orang berbobot 70 kg, dengan bobot kerangka lift 100 kg (total 730 kg).

2. Tali sling dengan ukuran 7,1 mm tidak putus, artinya kegagalan bukan pada tali sling dan tali sling masih mampu menahan beban tersebut.

3. Terdapat kuku macan atau clamp steel wire rope yang mengalami kegagalan patah. Fungsi clamp adalah mengikat antara 2 tali sling baja. Jika terjadi kegagalan maka tali sling baja dapat lepas ikatannya.

4. Maka analisis difokuskan pada sistem dan komponen pengikatan tali sling baja (wire rope termination).

5. Setelah dicari secara Regulasi SNI 03-6573-2001, bagian 8.4.2 pengikatan tali baja, disitu Regulasi pengikatan tali baja pada seling rangka kereta lift harus memakai Soket atau Thimble Rod. (Tidak Sesuai dengan SNI).

6. Intinya alat angkat orang atau barang tidak boleh mengunakan jenis Clam pada besi baja.

7. Bahan clam yang digunakan pada lift tersebut menggunakan bahan Mallaebel Cast Iron (Besi Tuang Putih) untuk Cleam, berdasarkan Regulasi ASME (American Sociaty Mekanikal Enginer) B30. 5 atau Regulasi Internasional Amerika untuk alat angkat.

8. Peruntukan penggunaan alat angkat tidak sesuai dengan fungsinya (alat angkat lift barang dipergunakan untuk alat transportasi manusia).

9. Alat angkat lift tidak menggunakan alat angkat lift yang sesuai standar keselamatan.

10. Komponen alat angkat lift tidak sesuai dengan standart.