Hukum  

Perkara Lift Maut Az-Zahra, Rahmad di Penjara 5 Bulan

Perkara Lift Maut Az-Zahra, Rahmad di Penjara 5 Bulan
Rahmad, Terdakwa perkara lift maut Az-Zahra. Foto: Eka Putra

KIRKA – Perkara lift maut Az-Zahra, Rahmad di penjara 5 bulan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

Baca Juga: Perkara Lift Maut Az Zahra Disidang Perdana, Jaksa Beberkan Penyebabnya

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin oleh Lingga Setiawan, pada gelaran sidang yang dilaksanakan pada Kamis 23 November 2023.

Dalam putusannya, Hakim menilai Rahmad selaku pengawas proyek dalam perkara lift maut Az-Zahra ini, terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana.

Dengan unsur-unsur, yang melanggar Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan 360 KUHP, sehingga ia pun dijatuhi hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ucap Hakim, dalam putusannya.

Putusan dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang kali ini, lebih ringan dari tuntutan yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Yang menuntutnya untuk menjalani pidana penjara selama 8 bulan.

Untuk diketahui, Rahmad sendiri dalam perkara ini Rahmad diadili dengan sangkaan sebagai pihak yang bertanggung jawab, dalam pengadaan lift barang yang pada akhirnya disalahgunakan untuk pengangkutan orang.

Sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan 2 luka berat, serta 7 pekerja meninggal dunia.

“Lift tersebut dibuat dan dikerjakan di lokasi sekolah Az Zahra dengan dibantu oleh pekerja lainnya, tanpa adanya permohonan pada Dinas terkait. Terkait pemenuhan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja, atas penggunaan lift tersebut. Yang mana pembuatan lift yang dilakukan oleh Rahmad hanya berdasarkan pengalaman pribadinya,” ucap Jaksa, bacakan dakwaannya.