KIRKA – Di sidang lift maut Az Zahra, Hakim pertanyakan relevansi para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa. Dimana sejauh ini hampir seluruhnya tak mengerti soal teknis lift barang yang menyebabkan beberapa orang tewas.
Baca Juga: Perkara Lift Maut Az Zahra Disidang Perdana, Jaksa Beberkan Penyebabnya
Perkara lift maut Az Zahra kembali digelar persidangannya, pada Selasa 24 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dimana kali ini, Jaksa Penuntut Elis Mustika menghadirkan sebanyak 4 saksi untuk dimintai keterangannya, berkaitan dengan peristiwa jatuhnya lift barang pada Juli 2023 tersebut.
Para saksi yang dihadirkan, merupakan para pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan di sekolah Az Zahra, diantaranya pada bagian kelistrikan, konstruksi, alumunium dan seorang lainnya merupakan personel pengamanan.
Keempat saksi dalam keterangannya, didapati tidak mengetahui soal teknis penyebab jatuhnya lift yang manjadi objek pada perkara ini. Sehingga Majelis Hakim pun menyimpulkan, bakal melakukan seleksi terhadap saksi yang bakal diajukan jaksa.
Hakim pun menanyakan relevansi saksi terhadap perkara ini, sebab apa yang disampaikan saksi disebut hanya membuang-buang waktu, dan tak dapat membuktikan sangkaan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa terhadap Terdakwa atas nama Rahmad.
“Ini saksi hanya Tukang, Satpam, Tukang, Satpam. Saya bingung kok saksi ini saja, saksi tidak mengetahui kaitan penyebab lift jatuh. Percuma aja saksi-saksi ini, ngabisin waktu saya saja. Cukup 2 atau 3 tukang saja yang seharusnya jadi saksi,” ucap Ketua Majelis, Lingga Setiawan.
Baca Juga: Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Fajar Reskianto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Hakim pun meminta kepada Jaksa agar secepatnya dapat menghadirkan saksi dari Vendor pada proyek tersebut, yang dirasa memiliki hubungan terkait dengan pengadaan lift maut itu.
Persidangan kali ini pun akhirnya ditunda. Dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 31 Oktober 2023. Dengan agenda pembuktian lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum.






