Adapun 1 orang saksi yang dimaksud oleh Jaksa KPK itu adalah Mohammad Mukri. Usai pemeriksaan Mohammad Mukri, Jaksa KPK tidak memberikan keterangan tentang apa alasan ketidakhadiran dari Supriyanto Husin di muka sidang kepada awak media.
Selain menunda pemeriksaan terhadap Sulpakar dan I Wayan Mustika, Jaksa KPK juga menunda pemeriksaan Karomani, Muhammad Basri dan Heryandi sebagai saksi.
Sebagaimana diketahui, AKP Supriyanto Husin dan saksi lainnya ini diperiksa sebagai saksi untuk perkara korupsi yang menjerat 3 orang terdakwa.
Tiga terdakwa itu ialah, Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa baru atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak 2020 sampai 2022.
Baca juga: Profesor Karomani Sudah Tahu KPK Sadap Ponselnya Sejak Tahun 2020
Berdasar pada surat dakwaan, Kasat Reskrim Polres Pesawaran ditengarai memberikan uang Rp300 juta kepada Karomani pada tahun 2022.
Sepanjang perjalanan persidangan perkara ini, Jaksa KPK pada 28 Februari 2022 menampilkan Barang Bukti yang memuat nama-nama mahasiswa yang mengikuti ujian lewat Jalur SBMPTN Tahun 2022 untuk Fakultas Kedokteran Unila.
Dalam Barang Bukti yang ditampilkan ketika memeriksa Dosen ITS, Radityo Prasetianto Wibowo, muncul nama mahasiswa Sabrina Aulia Putri dengan nama orang tua ayah, Supriyanto Husin dan ibu Yuliana.







