Hukum  

Perkara Korupsi Prof Karomani Dkk, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Tidak Hadiri Panggilan Jaksa KPK

Kasat Reskrim Polres Pesawaran
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Blitar, Mohammad Mukri hanya sendirian diperiksa tanpa kehadiran Supriyanto Husin di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Februari 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin tidak hadiri panggilan Jaksa KPK yang sedianya akan diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin diketahui dipersiapkan untuk diperiksa di muka persidangan bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya.

Para saksi yang sedianya dipersiapkan Jaksa KPK untuk diperiksa ialah:

1. Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin.
2. Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Blitar, Mohammad Mukri.
3. Dosen FKIP Unila, I Wayan Mustika.
4. Kadis Pendidikan Pemprov Lampung, Sulpakar.
5. Mantan Rektor Unila, Karomani.
6. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
7. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Pada 16 Maret 2023, Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja mengatakan kalau pemeriksaan terhadap I Wayan Mustika, Sulpakar ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Namun, katanya, bukan berarti Sulpakar dan I Wayan Mustika mangkir.

Baca juga: KPK Masukkan Dua Nama Oknum Polri Dalam Surat Dakwaan Rektor Unila

Penundaan pemeriksaan terhadap I Wayan Mustika dan Sulpakar dilakukan karena Jaksa KPK sedang mempersiapkan petugas medis untuk memeriksa kesehatan dari Enung Juhartini, yakni istri Karomani.

Perbincangan tentang Enung Juhartini sehingga pemeriksaan terhadap I Wayan Mustika dan Sulpakar ditunda disampaikan Jaksa KPK kepada Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.

”Baik ya. Sesuai dengan Berita Acara Persidangan, agenda persidangan kita hari ini tetap memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pembuktian. Silakan Penuntut Umum, sudah siap?” tanya Lingga Setiawan kala itu.

”Siap yang mulia,” ujar Jaksa KPK. ”Namun karena menanggapi dari pada Penasihat Hukum untuk istri terdakwa yakni atas nama Enung Juhartini yang dinyatakan sakit. Maka kami tadi mencari petugas medis untuk menyiapkan second opinion,” timpalnya.

”Sehingga hari ini kita panggil saksi, namun 1 orang yang hadir yang mulia,” terang Jaksa KPK itu lagi.

Baca juga: Kembali Dipanggil, Kadis Pendidikan Pemprov Lampung Sebelumnya Sudah Diwarning 3 Jaksa KPK