KIRKA – Perintah Presiden Joko Widodo harus diikuti Polda dan Kejati Lampung terhadap sengkarut minyak goreng, yang dinilai belum sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi khususnya minyak goreng curah.
Baca Juga : Presiden Minta Aparat Hukum Usut Sengkarut Minyak Goreng
Hal ini dikemukakan aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli sebagai responsnya melihat ungkapan yang disampaikan Jokowi pada 20 April 2022 lalu.
Menurut Romli, ungkapan Jokowi yang meminta aparat hukum mengusut permainan minyak goreng dapat dimaknai sebagai perintah atau arahan.
”Kita menganggap kalau ungkapan bapak presiden soal minyak goreng setelah Kejaksaan Agung mengungkapkan hasil penyidikan korupsi atas minyak goreng, adalah perintah. Dan itu semestinya dapat dipahami para aparat penegak hukum. Nah di sini, kita harap supaya Polda dan Kejati di Lampung, harus ikuti perintah tadi,” ujar Romli saat dihubungi pada 21 April 2022.
Presiden Jokowi sebelumnya menilai terdapat permainan terhadap minyak goreng curah di pasar, yang belum sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi. Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut persoalan tersebut.
Romli menambahkan bahwa persoalan minyak goreng di Provinsi Lampung bukan hal baru. Menurut dia, MAKI baru-baru ini mendapati informasi tentang adanya persoalan minyak goreng yang diduga dilakoni oleh perusahaan di Provinsi Lampung.
Baca Juga : Kejaksaan Tetapkan Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Korupsi Minyak Goreng
”Kalau kita ikuti isu terkait minyak goreng ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman kemarin sudah melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkaitan dengan minyak goreng di Lampung. Kita harap, aparat penegak hukum tidak diam dan semestinya aktif. Minimal perintah presiden tadi direalisasikan dengan mengemukanya proses penegakan hukum dan tidak hanya sebatas di tataran narasi saja oleh penegak hukum di Lampung ini,” ujar Romli.






