KIRKA – Polda Lampung dianjurkan pantau penerapan disiplin Prokes dalam setiap pelaksanaan Operasi Pasar Minyak Goreng.
Anjuran ini digaungkan Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli pada 24 Februari 2022.
Baca Juga : Muhammad Luthfi Pastikan Minyak Goreng dan Crude Palm Oil di Lampung
Romli berharap kepolisian melakukan pemetaan persoalan sehingga didapati problem solving atas setiap pelaksanaan Operasi Pasar Minyak Goreng.
Baca Juga : Eva Dwiana Kaget CV Sinar Laut Punya Simpanan Minyak Goreng
Romli mencontohkan peristiwa Operasi Pasar Minyak Goreng yang diselenggarakan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung.
“Operasi pasar di sana terlihat kacau, bahkan dilaporkan ada warga yang pingsan karena berdesak-desakan. Terjadi pula penjarahan dan terlihat pelaksanaannya patut diduga tidak terapkan Prokes,” ujar Romli.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Selidiki Kelangkaan Minyak Goreng
Romli meminta agar Polda Lampung benar-benar melakukan langkah konkret dalam membendung penyebaran Covid-19 dengan membuat penegasan berupa penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Prokes.
Baca Juga : Polisi Diminta Selidiki Kegaduhan OP Migor di Lampung Utara
“Kalau memang didapati terjadi dugaan pelanggaran Prokes oleh penyelenggara Operasi Pasar Minyak Goreng, Polda kita harap harus bersikap,” harapnya.






