Hukum  

Penyelenggaraan Sidang Pembacaan Surat Vonis Eks Rektor Unila Dkk Tidak Tepat Waktu

Jadwal Sidang Pembacaan Surat Vonis Eks Rektor Unila Dkk
Profesor Karomani tiba di Gedung PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Jadwal sidang pembacaan Surat Vonis eks Rektor Unila, Profesor Karomani dkk di PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023 tidak tepat waktu.

Pantauan KIRKA.CO di PN Tipikor Tanjungkarang, sampai pukul 11.45 WIB pembacaan Surat Vonis untuk tiga terdakwa dalam kasus penerimaan Suap dan Gratifikasi atas pelaksanaan PMB di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022 belum juga terselenggara.

Di ruang persidangan, para pihak yakni, Jaksa KPK berikut dengan pengacara dari para Terdakwa telah hadir.

Pada 9 Mei 2023 lalu, sedianya jadwal sidang pembacaan Surat Vonis eks Rektor Unila dkk ini diagendakan terselenggara mulai pukul 09.00 WIB.

Alasan penundaan persidangan dengan agenda pembacaan Surat Vonis untuk Terdakwa: Karomani bersama mantan Warek I Unila Profesor Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri ini belum diumumkan secara resmi.

KIRKA.CO telah mengajukan permintaan tanggapan ihwal ketidaktepatan waktu persidangan ini kepada PN Tanjungkarang.

Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang diterima KIRKA.CO.

Berdasarkan pengamatan dan informasi yang diperoleh KIRKA.CO, Ketua Majelis Hakim untuk berkas perkara Profesor Karomani atas nama Lingga Setiawan yang juga berstatus Ketua PN Tanjungkarang sedang tidak berada di PN Tanjungkarang.

Baca juga: Surat Vonis Profesor Karomani Dkk Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi PMB Unila Dibacakan Hari Ini

Kendaraan dinas miliknya terpantau tidak berada di lingkup kantor PN Tanjungkarang.

Selain karena itu, surat vonis yang akan dibacakan baru hari ini di-print.

Sebelumnya, Surat Tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK pada 27 April 2023 kemarin berisikan 900 lembar.

Teranyar, sekira pukul 12.12 WIB, kendaraan dinas Lingga Setiawan sudah terparkir di PN Tanjungkarang.

Ketidaktepatan waktu dari agenda persidangan perkara korupsi yang penyidikannya ditangani KPK ini bukan kali ini terjadi.

Dari beberapa kali peristiwa, ketidaktepatan waktu penyelenggaraan persidangan ini dikarenakan salah satu Ketua Majelis Hakim berhalangan.

Sebagai informasi, penyelenggaraan persidangan perkara korupsi yang menjerat Profesor Karomani dkk ini dipantau oleh Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung.

Dari informasi yang diutarakan para pihak dalam persidangan ini, agenda pembacaan surat vonis akan terselenggara setelah dzuhur.

Baca juga: Jelang Vonis Eks Rektor Unila, Hakim Tak Ingin Diintervensi Maupun Diajak Bernego