Hukum  

Surat Vonis Profesor Karomani Dkk Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi PMB Unila Dibacakan Hari Ini

Kasus Suap dan Gratifikasi PMB Unila
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani tiba di PN Tipikor Tanjungkarang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan Surat Vonis pada 25 Mei 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang yang menyidangkan kasus Suap dan Gratifikasi PMB Unila akan membacakan Surat Vonis untuk tiga orang terdakwa.

Tiga orang terdakwa itu di antaranya adalah mantan Rektor Unila Profesor Karomani; mantan Warek I Unila Profesor Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Adapun pembacaan Surat Vonis tersebut akan berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Pantauan KIRKA.CO di PN Tipikor Tanjungkarang, ketiga orang terdakwa tersebut diketahui telah tiba di pengadilan sekitar pukul 09.21 WIB.

Profesor Karomani yang dikawal oleh Pengawal Tahanan dari Kejati Lampung itu tak banyak berkomentar menjelang Surat Vonis terhadap dirinya dibacakan.

Ia mengatakan dirinya berterimakasih kepada sejumlah awak media yang telah mengikuti proses persidangan kasus Suap dan Gratifikasi PMB Unila dengan runut.

Baca juga: Eks Rektor Unila Anggap Dirinya Tidak Terima Suap Berdasarkan Perspektif Agama

Pantauan KIRKA.CO di ruang persidangan sekira pukul 10.00 WIB, sejumlah petugas kepolisian terlihat bersiaga untuk mengawal proses pembacaan Surat Vonis Profesor Karomani dkk ini.

Jaksa KPK berikut dengan sejumlah pengacara dari para terdakwa juga telah berada di ruang persidangan menantikan kehadiran Majelis Hakim.

Sebelumnya, perbuatan Profesor Karomani bersama Heryandi dan Muhammad Basri yang menerima Suap dan Gratifikasi dalam Surat Tuntutan Jaksa KPK dipandang telah terpenuhi dan terbukti.

Profesor Karomani dituntut pidana penjara selama 12 tahun berikut dengan kewajiban membayar Uang Pengganti senilai Rp 10.235.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.

Sementara Profesor Heryandi dan Muhammad Basri dituntut pidana penjara selama 5 tahun berikut dengan kewajiban membayar Uang Pengganti: Heryandi membayar Rp 300 juta dan Muhammad Basri membayar Rp 150 juta.

Profesor Karomani di dalam analisis yuridis Jaksa KPK disimpulkan telah menerima Suap dari 23 orang dan menerima Gratifikasi sebanyak 25 kali sepanjang tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga: Jelang Vonis Eks Rektor Unila, Hakim Tak Ingin Diintervensi Maupun Diajak Bernego

Suap dan Gratifikasi yang dinilai telah terbukti dilakukan Profesor Karomani ini terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila maupun dalam jabatannya sebagai Rektor Unila.