KIRKA – Dinilai terbukti lakukan penipuan modus seleksi penerimaan Akpol, Yunie Suharwati dituntut 3 tahun bui oleh Jaksa. Dengan jeratan Pasal 378 KUHP.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Segera Sidang Perkara Tipu Gelap Seleksi AKPOL
Tuntutan tersebut dibacakan dalam gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Senin 3 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pada tuntutannya kali ini, Jaksa menyatakan Yunie Suharwati terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap korbannya, dengan menjanjikan mampu meloloskan seseorang dalam seleksi Akpol, tahun penerimaan 2021.
Sehingga mengakibatkan kerugian terhadap korban, mencapai senilai Rp250 juta. Maka Jaksa menilai Yunie terbukti bersalah sesuai dengan unsur pada dakwaan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yunie Suharwati alias Ati alias Ayu binti Sosro Harsoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Baca Juga: Sempat Bebas, MA Vonis Penjara Terdakwa Tipu Gelap Proyek Rel Kereta
Diketahui, perkara ini sendiri merupakan hasil ungkap kasus, yang dilakukan oleh Tim Subdit I Keamanan Negera Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, yang diekspose pada Maret 2023 kemarin.
Dimana disebutkan, berdasarkan Laporan korban pada 2022 lalu, Terdakwa diduga melakukan tipu gelap dengan menjanjikan mampu meloloskan anak korban tersebut menjadi Siswa atau Calon Taruna AKPOL. Dengan permintaan sejumlah uang mencapai total Rp700 juta.
Uang sejumlah ratusan juta itu, diminta oleh Terdakwa secara bertahap kepada korban, dengan pula memberikan iming-iming akan dikembalikan seutuhnya jika anak yang dimaksud dinyatakan tidak lolos nantinya.
Namun baru awal disetorkan sebanyak Rp250 juta, anak korban F rupanya dinyatakan gagal pada seleksi awal di tes psikologi. Dan uang itu pun tak mampu dikembalikan oleh Yunie hingga didapati dirinya kabur ke kampung halamannya di Jogjakarta.
Putusan perkara ini direncanakan bakal dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya, pada Senin pekan depan 17 Juli 2023. Di PN Tanjungkarang.






