Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Diharapkan Tidak Melemahkan Otonomi Daerah

Kirka.co
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi (kanan) dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (dua dari kanan) menjadi narasumber dalam Kuliah Tamu yang diselenggarakan FISIP Universitas Lampung, Rabu (20/4). Foto: Josua Napitupulu 

Sehingga hal itu menghilangkan substansi otonomi daerah. Pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan yang ada di pusat.

“Selama anggaran pemilu berasal dari pusat semuanya ya tentu aturan kebijakannya sentralistik,” kata dia.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan pengangkatan penjabat kepala daerah di tahun politik merupakan konsekuensi dari undang-undang yang berlaku sekarang.

“Jadi itu konsekuensi saja karena tidak ada lagi Pilkada Serentak setelah tahun 2020,” ujar dia.

Tahun ini sebanyak 101 daerah yakni 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota hasil Pilkada 2017 dan 2018 harus diisi penjabat kepala daerah.

Ahmad Doli Kurnia berharap penunjukan penjabat kepala daerah tidak mengganggu jalannya pemerintahan yang sudah berlangsung selama ini.

Baca Juga : Fachrul Razi Ungkap Catatan DPD Terkait Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 

Penjabat kepala daerah yang diangkat harus betul-betul berintegritas, punya kemampuan, dan independen. Tidak terlibat atau berafiliasi dengan kekuatan partai politik manapun.

“Sehingga mereka fokus pada kelanjutan pembangunan di daerahnya masing-masing,” tutup dia.