Pendapat Dosen Hukum UGM Soal TWK KPK

Laras Susanti. Foto akun twitter @LarasRasanti

Apa isi PP-nya? Alih status prosesnya seperti apa? TWK diatur dimana?

Pertanyaan lain bagaimana persandingan ketentuan dalam PP 41/2020 dengan PP 98/2020 jo. PP 78/2013 tentang Pengadaan PNS?

Apakah TWK yang dijalani pegawai KPK sama dengan komponen TWK dalam tes PNS?

Jadi bagaimana keabsahan TWK untuk KPK yang menggunakan Indeks Moderasi Kebangsaan? Banyak memang pertanyaan.

Pertanyaan selanjutnya, kok kita mendengar itu sudah terima saja hasil TWK itu diatur di Peraturan Komisi (Perkom) KPK 1/2021? Memangnya Perkom mengatur bagaimana soal TWK ini?

Yang bikin Perkom KPK, yang jadi user KPK, tapi Pimpinan menyatakan pasrah/tidak tahu menahu karena semua diurus BKN?

Ada sumber hak lain yang harus dicek, MK dalam putusannya menyatakan bahwa alih status nggak boleh merugikan pegawai KPK.

Iya sebingung itu menguji keabsahan soal TWK utk pegawai KPK ini. Semakin rumit diatur, semakin terdesak keadilan.

Catatan: KIRKA.CO melakukan edit terhadap kata per kata yang dituangkan dalam cuitan twitter dari Dosen Hukum UGM ini, tanpa menghilangkan makna atau merubah maksud serta tujuan awal.